Salam jerami,
Bahwa petani mampu untuk membuat benih sendiri, memuliakan
dan melestarikannya. Beberapa organisasi telah melestarikan benih-benih
lokal (sekti jember : padi lokal rojolele,pandanwangi, menthik,gondoarum), mengembangkan benih baru, serta membuat lumbung benih dan terus
menerus menanamnya walaupun di lahan sempit.
Kaum tani sepakat menyatakan bahwa:
- Benih adalah sesuatu yang hidup dan sakral, dan tidak untuk dikomersialisasi
- Petani adalah pemilik benih dan hak petani untuk membuat, mengkonservasi, mengembangkan dan mendistribusikan benih harus diakui dan dihargai.
- Petani yang membuat dan menyimpan benih tidak boleh dikriminalkan berdasarkan hukum lokal, nasional dan internasional justru harus didukung dan dilindungi.
- Petani berhak mendapatkan akses teknologi tepat guna yang sesuai dengan kondisi lokal
Karena itu kaum tani mendesak
pemerintah untuk,
- Merevisi semua undang-undang yang tidak sesuai yang justru melarang petani membudidayakan dan membuat benihnya sendiri;
- Mengakui benih temuan petani dan melindungi pengetahuan petani dalam mengembangkan benih lokal.
- Memfasilitasi pelestarian dan pengembangan benih-benih oleh petani yang mampu beradaptasi dengan kondisi lokal.
- Memfasilitasi pendidikan dan latihan pembuatan benih di tingkat petani dan membantu mendokumentasikannya.
- Mengakui Hak Petani atas Benih secara penuh dengan mengimplementasikan UU No 4 tahun 2006 tentang ratifikasi ITPGFRA secara penuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar