Entri Populer

Selasa, 14 Februari 2012

praktek pertahankan keutuhan benih lokal


Salam jerami, 
Bahwa petani mampu untuk membuat benih  sendiri, memuliakan dan melestarikannya. Beberapa organisasi telah melestarikan  benih-benih lokal (sekti jember : padi lokal rojolele,pandanwangi, menthik,gondoarum), mengembangkan benih baru, serta membuat lumbung benih dan  terus menerus menanamnya walaupun di lahan sempit.
Kaum tani sepakat menyatakan bahwa:
  1. Benih adalah sesuatu yang hidup dan sakral, dan tidak untuk dikomersialisasi
  2. Petani adalah pemilik benih dan hak petani untuk membuat, mengkonservasi,  mengembangkan dan mendistribusikan benih harus diakui dan dihargai.
  3. Petani yang membuat dan menyimpan benih tidak boleh dikriminalkan berdasarkan  hukum lokal, nasional dan internasional justru harus didukung dan dilindungi.
  4. Petani berhak mendapatkan akses teknologi tepat guna yang sesuai dengan  kondisi lokal

 
Karena itu kaum tani mendesak pemerintah untuk,
  • Merevisi semua undang-undang yang tidak sesuai yang justru melarang petani membudidayakan dan membuat benihnya sendiri;
  • Mengakui benih temuan petani dan melindungi pengetahuan petani dalam mengembangkan benih lokal.
  • Memfasilitasi pelestarian dan pengembangan benih-benih oleh petani yang mampu beradaptasi dengan kondisi lokal.
  • Memfasilitasi pendidikan dan latihan pembuatan benih di tingkat petani dan  membantu mendokumentasikannya.
  • Mengakui Hak Petani atas Benih secara penuh dengan mengimplementasikan UU No 4 tahun 2006 tentang ratifikasi ITPGFRA secara penuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar